Pemerintah Himbau Gunakan Masker Untuk Mencegah Corona
Pemerintah Himbau Gunakan Masker Ketika Keluar Rumah
Melihat data kasus Virus Corona yang semakin meningkat setiap harinya, maka pemerintah menghimbau warga nya untuk selalu menggunakan masker setiap keluar rumah. Hal itu dimungkinkan dapat mencegah penyebaran dan penularan virus corona.
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah merekomendasikan masyarakat agar menggunakan masker saat berada di tempat umum. Seiring rekomendasi WHO tersebut, Pemerintah Pusat menghimbau kepada masyarakat supaya menggunakan masker saat berada di tempat umum. Kemungkinan banyak sekali ancaman akan bahaya terpaparnya virus ini, terlebih status Jakarta yang berada di zona merah. Berikut rangkuman cara mencegah virus corona yang disarankan oleh pemerintah terkait masker.
1. Masker kain 3 lapis
Pemerintah menyarankan agar masyarakat umum menggunakan masker kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis. Menggunakan masker di tempat umum menjadi salah satu cara yang diyakini dapat mengurangi resiko penularan dan penyebaran.
2. Tak lebih dari empat jam pemakaian
Penggunaan masker kain disarankan tidak melebihi dari empat jam. Jika sudah lebih dari empat jam, masker kain dapat dicuci memakai sabun dan air. Hal yang harus diperhatikan yaitu masker kain harus benar-benar bersih saat digunakan kembali.
3. Perbandingan efektivitas masker
- Masker bedah : 89%
- Lap dapur : 73%
- Kain katun campuran : 70%
- Linen : 62%
- Sarung bantal : 57%
- Kaus katun 100% : 51 %
Dapat disimpulkan dari data tersebut bahwa masker kain rata-rata efektif menangkal virus lebih dari 51%.
4. Tetap jaga jarak
Penggunaan masker tidak 100% dapat menangkal virus, masker kain hanya dapat menangkal sebesar 70%. “Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah,” kata Wiku di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Oleh karena itu selain menggunakan masker yang diwajibkan oleh pemerintah, masyarakat juga harus menjaga jarak dengan orang lain minimal 1-2 meter. Masyarakat dianjurkan untuk tetap tinggal dirumah jika tidak ada keperluan yag mendesak untuk keluar rumah.
5. Transportasi umum
Seiring penggunaan masker yang di wajibkan di tempat umum, sejumlah pengelola transportasi umum juga menerapkan aturan ini. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan umum di DKI Jakarta seperti, MRT, LRT, KRL, dan Trans Jakarta.
Jika semua warga Indonesia mengikuti peraturan yang di himbau oleh pemerintah, kita mengharapkan agar kondisi Indonesia dapat segera pulih kembali, dan kita dapat beraktivitas seperti sedia kala tanpa adanya batasan antar orang.