Perlintasan Tanpa Palang Kereta Commuter Line Bikin Celaka Pengendara di Tangerang Selatan

Hati-Hati, Perlintasan Tanpa Palang Kereta Commuter Line di Rawa Buntu Tangerang Selatan bikin Celaka Pengendara
Pelintasan tanpa palang yang sangat berbahaya masih saja dibiarkan beroperasi di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jakarta yang berada di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelintasan liar ini menghubungkan kedua Jalan antara Jalan HML Abdul Syukur dengan Jalan Akses Timur, Rawa Buntu. Sejak bertahun-tahun berlalu, pelintasan ini dibiarkan apa adanya oleh Pemerintah Daerah untuk dilintasi para pengguna jalan yang dapat membahayakan diri warga yang melintas.

Kecelakaan terus berulang terjadi di perlintasan ini. Umumnya menimpa pengendara roda dua atau sepeda motor yang saat melintas bagian rodanya terjebak diantara rangkaian Rel Kereta dan tak bisa bergerak akibat tergelincir. Hal itu terjadi lantaran permukaan jalan di antara rel kereta memiliki ketinggian yang tidak merata dan juga berkerikil. Kecelakaan kembali terjadi lagi pada hari Rabu siang 22 July 2020. Saat itu, pengendara motor yang berstatus sebagai mahasiswa universitas setempat, Dika (21) terkapar di pinggiran rel kereta karena kendaraannya terserempet KRL hingga terseret beberapa meter dari perlintasan kereta tanpa palang ini..
“Korban melaju dari arah barat menuju timur melintas di pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan tidak mengindahkan adanya KRL dari Stasiun Rawa Buntu tujuan Tanah Abang sehingga terserempet KRL,” ucap Kanit Lantas Polsek Serpong, Iptu Karana.
Beruntung nyawa korban tertolong setelah sempat dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar. Sementara sepeda motornya Yamaha Vega bernomor polisi B 6587 WVL, mengalami kerusakan di beberapa bagian bodi kendaraan.
“Untuk laka yang di rel kereta Rawa Buntu mengingat tidak adanya palang pintu maka kejadian tersebut masuk penanganan Reskrim. Sedang untuk laka yang ada palang pintu penanganannya masuk unit lantas karena menyerobot palang pintu rel kereta api melanggar Pasal 296 Jo pasal 114,” ucap Iptu Karana.
Sebagaimana diketahui, pelintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 dijelaskan beberapa Poin :
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Stasiun Rawa Buntu, Iskandar menerangkan bahwa mereka sudah berupaya keras menutup pelintasan liar itu dengan berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota Tangsel sejak tahun 2019. Namun, hingga kini masih belum terlihat tindak lanjutnya dari Pemerintah Kota Tangsel. Dan berharap kedepannya akan di tindak lanjuti.
“Kita sudah berkirim surat sejak tahun lalu, ke Dirjen Keselamatan. Nanti kan dari sana diteruskan ke Pemkot Tangsel. Pelintasan liar itu sangat mengganggu dan berbahaya, memang harus ditutup. Tapi sekarang belum ada upaya itu,” ungkap Iskandar.
Kanit Lantas Polsek Serpong, Iptu Karana menghimbau warga Tangerang Selatan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, ikuti aturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.