Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/n1564461/public_html/fericy.com/wp-content/themes/genesisexpo_BUX/templates/header/section-header.php on line 665
InformasiKesehatanNews
[ August 2, 2020 by Handaru Hardiyanto 0 Comments ]

Demi Kesehatan, Gubernur Banten Memperpanjang PSBB Tangerang lagi Hingga 8 Agustus

Inilah Beberapa Alasan Gubernur Banten Memperpanjang PSBB Tangerang

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit coronavirus 2019 atau COVID-19 yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia. PSBB tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. yang pasti nya PSBB ini sangat meminimalisasikan juga income warga Negara Republik Indonesia, maka dari itu masih banyak masyarakat yang terbilang Bandel karena tidak taat pada peraturan PSBB yang berlaku hingga saat ini.

Mayoritas Peraturan PSBB yang di langgar adalah peraturan Transportasi yang mewajibkan seluruh masyarakat yang keluar rumah untuk memakai Masker dan membatasi setengah dari jumlah batas maksimal kendaraan demi mencegah penyebaran Pandemi COVID-19. dari survey yang di lakukan pemerintah Daerah 81% Persen Warga ingin PSBB Diakhiri.

psbb tangerang diperpanjang oleh gubernur banten
PSBB diperpanjang oleh Pemerintah Daerah

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan juga Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya) hingga 8 Agustus 2020. Atas keputusan tersebut Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan untuk mengikuti keputusan dan arahan Gubernur Banten dan melaksanakan keputusan perpanjangan PSBB hingga 8 Agustus 2020. Pada Senin 27 July 2020 Beliau Mengatakan

“Kami kan ngikutin aturan dan arahan di atasnya, kami enggak mungkin bikin sendiri untuk pemutusan perpanjangan PSBB ini”

Namun menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, masih ada kekhawatiran akan euforia yang berlebih di tengah masyarakat jika status PSBB di Tangerang Raya dicabut.

Meski sampai saat ini Area Kota Tangerang masih berstatus PSBB, Arief mengatakan sudah melonggarkan banyak aktivitas Masyarakat di Area Kota Tangerang, khususnya kegiatan perekonomian.

“Sekarang sih sebenarnya kita sudah ngasih kelonggaran-kelonggaran. Terutama pada kegiatan perekonomian warga karena beberapa bulan sebelumnya banyak warga yang sudah berdiam dirumah saat Pandemi COVID-19 aktif di Indonesia”

Semakin banyak Kelonggaran dalam PSBB tersebut, seiring dengan data pertambahan Covid-19 di Kota Tangerang yang semakin bisa ditekan. Tercatat pada PSBB periode 12-26 Juli sebelumnya, hanya ada 17 kasus baru di Kota Tangerang dan 30 pasien dinyatakan sembuh.

“Hampir semuanya sudah dibuka (dilonggarkan) kecuali sekolah yang belum sampai saat ini masih dalam e-learning kan” ujar Arief.

Data teranyar sampai saat ini, total kasus COVID-19 di Area Kota Tangerang tercatat 550 kasus yang terkonfirmasi positif dengan rincian 33 kasus meninggal dunia,55 pasien masih dalam perawatan dan 462 dinyatakan sembuh. Bagaimana pendapat kalian atas kasus Perpanjangan PSBB kali ini?

InformasiMancanegaraNews
[ April 16, 2020 by Arwim Baghastyko 0 Comments ]

Manakah yang Lebih Baik? PSBB atau Lockdown?

PSBB atau Lockdown?

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Kebijakan ini serupa tapi tak sama dengan kebijakan lockdown di banyak negara. 

Pertama kali kebijakan lockdown diterapkan oleh pemerintah China terhadap kota Wuhan dan sekitarnya di provinsi Hubei. Keputusan diambil karena puluhan ribu orang tertular Virus Corona COVID-19. Pemerintahan Joko Widodo tidak memilih istilah lockdown melainkan PSBB. Kebijakan Jokowi juga sangat unik di dunia karena bukan pemerintah pusat yang mengambil keputusan, tapi malah diserahkan ke daerah agar mengajukan PSBB.

Ada yang mengatakan bahwa PSBB sama dengan lockdown, tapi ada juga yang mengatakan bahwa PSBB itu semi lockdown. Akan tetapi yang pasti bahwa keduanya sama-sama menerapkan sistem sosial distancing dan membatasi kumpulan massa dan pergerakan kendaraan. Sehingga diharapkan virus corona tidak menyebar lebih luas lagi.Di Indonesia sendiri tidak mengenal istilah lockdown, yang ada adalah karantina wilayah. Menurut Prof. Mahfud MD, Indonesia sedang merencanakan karantina wilayah untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas. Karantina wilayah menurutnya merupakan istilah lain dari sosial distancing – phisikal distancing dimana masyarakat Indonesia masih boleh berinteraksi asal menjaga jarak aman. Selain itu, karantina kesehatan ternyata sudah tercatat dalam peraturan di Indonesia, yaitu dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang, karantina wilayah didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Menurut undang-undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 54 dan 55, ada kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah dan hak yang harus diperoleh masyarakat, meliputi:

  1. Pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
  2. Jika ada yang ditemukan sakit, pemerintah harus segera melakukan tindakan isolasi dan merujuk ke rumah sakit.
  3. Selama karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah.
psbb atau lockdown

Lockdown, secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak. Tiongkok sudah mengeluarkan kebijakan lockdown untuk kota Wuhan sejak episentrum pertama kasus itu menunjukan lonjakan kasus secara signifikan. Oleh karena itu sangat tepat jika Pempus tidak menerapkan lockdown atau mengunci sebuah kawasan dan mengeluarkan perpu tentang PSBB (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga masyarakat yang tidak bisa bekerja dari rumah masih bisa melakukan kegiatan seperti biasa. Selain itu pemda juga harus meminta ijin dulu kepada pempus melalui menkes untuk melakukan PSBB sehingga ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Kita semua berharap agar pandemi ini cepat berakhir dan ekonomi Indonesia segera pulih kembali.

Kita percaya bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar sehingga kita pasti bisa bangkit dan menang melawan virus corona ini.

Hubungi Kami