Demi Kesehatan, Gubernur Banten Memperpanjang PSBB Tangerang lagi Hingga 8 Agustus
Inilah Beberapa Alasan Gubernur Banten Memperpanjang PSBB Tangerang
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit coronavirus 2019 atau COVID-19 yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia. PSBB tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. yang pasti nya PSBB ini sangat meminimalisasikan juga income warga Negara Republik Indonesia, maka dari itu masih banyak masyarakat yang terbilang Bandel karena tidak taat pada peraturan PSBB yang berlaku hingga saat ini.
Mayoritas Peraturan PSBB yang di langgar adalah peraturan Transportasi yang mewajibkan seluruh masyarakat yang keluar rumah untuk memakai Masker dan membatasi setengah dari jumlah batas maksimal kendaraan demi mencegah penyebaran Pandemi COVID-19. dari survey yang di lakukan pemerintah Daerah 81% Persen Warga ingin PSBB Diakhiri.
Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan juga Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya) hingga 8 Agustus 2020. Atas keputusan tersebut Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan untuk mengikuti keputusan dan arahan Gubernur Banten dan melaksanakan keputusan perpanjangan PSBB hingga 8 Agustus 2020. Pada Senin 27 July 2020 Beliau Mengatakan
“Kami kan ngikutin aturan dan arahan di atasnya, kami enggak mungkin bikin sendiri untuk pemutusan perpanjangan PSBB ini”
Namun menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, masih ada kekhawatiran akan euforia yang berlebih di tengah masyarakat jika status PSBB di Tangerang Raya dicabut.
Meski sampai saat ini Area Kota Tangerang masih berstatus PSBB, Arief mengatakan sudah melonggarkan banyak aktivitas Masyarakat di Area Kota Tangerang, khususnya kegiatan perekonomian.
“Sekarang sih sebenarnya kita sudah ngasih kelonggaran-kelonggaran. Terutama pada kegiatan perekonomian warga karena beberapa bulan sebelumnya banyak warga yang sudah berdiam dirumah saat Pandemi COVID-19 aktif di Indonesia”
Semakin banyak Kelonggaran dalam PSBB tersebut, seiring dengan data pertambahan Covid-19 di Kota Tangerang yang semakin bisa ditekan. Tercatat pada PSBB periode 12-26 Juli sebelumnya, hanya ada 17 kasus baru di Kota Tangerang dan 30 pasien dinyatakan sembuh.
“Hampir semuanya sudah dibuka (dilonggarkan) kecuali sekolah yang belum sampai saat ini masih dalam e-learning kan” ujar Arief.
Data teranyar sampai saat ini, total kasus COVID-19 di Area Kota Tangerang tercatat 550 kasus yang terkonfirmasi positif dengan rincian 33 kasus meninggal dunia,55 pasien masih dalam perawatan dan 462 dinyatakan sembuh. Bagaimana pendapat kalian atas kasus Perpanjangan PSBB kali ini?