Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/n1564461/public_html/fericy.com/wp-content/themes/genesisexpo_BUX/templates/header/section-header.php on line 665
InformasiMancanegaraNews
[ April 16, 2020 by Arwim Baghastyko 0 Comments ]

Manakah yang Lebih Baik? PSBB atau Lockdown?

PSBB atau Lockdown?

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Kebijakan ini serupa tapi tak sama dengan kebijakan lockdown di banyak negara. 

Pertama kali kebijakan lockdown diterapkan oleh pemerintah China terhadap kota Wuhan dan sekitarnya di provinsi Hubei. Keputusan diambil karena puluhan ribu orang tertular Virus Corona COVID-19. Pemerintahan Joko Widodo tidak memilih istilah lockdown melainkan PSBB. Kebijakan Jokowi juga sangat unik di dunia karena bukan pemerintah pusat yang mengambil keputusan, tapi malah diserahkan ke daerah agar mengajukan PSBB.

Ada yang mengatakan bahwa PSBB sama dengan lockdown, tapi ada juga yang mengatakan bahwa PSBB itu semi lockdown. Akan tetapi yang pasti bahwa keduanya sama-sama menerapkan sistem sosial distancing dan membatasi kumpulan massa dan pergerakan kendaraan. Sehingga diharapkan virus corona tidak menyebar lebih luas lagi.Di Indonesia sendiri tidak mengenal istilah lockdown, yang ada adalah karantina wilayah. Menurut Prof. Mahfud MD, Indonesia sedang merencanakan karantina wilayah untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas. Karantina wilayah menurutnya merupakan istilah lain dari sosial distancing – phisikal distancing dimana masyarakat Indonesia masih boleh berinteraksi asal menjaga jarak aman. Selain itu, karantina kesehatan ternyata sudah tercatat dalam peraturan di Indonesia, yaitu dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang, karantina wilayah didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Menurut undang-undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 54 dan 55, ada kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah dan hak yang harus diperoleh masyarakat, meliputi:

  1. Pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
  2. Jika ada yang ditemukan sakit, pemerintah harus segera melakukan tindakan isolasi dan merujuk ke rumah sakit.
  3. Selama karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah.
psbb atau lockdown

Lockdown, secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak. Tiongkok sudah mengeluarkan kebijakan lockdown untuk kota Wuhan sejak episentrum pertama kasus itu menunjukan lonjakan kasus secara signifikan. Oleh karena itu sangat tepat jika Pempus tidak menerapkan lockdown atau mengunci sebuah kawasan dan mengeluarkan perpu tentang PSBB (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga masyarakat yang tidak bisa bekerja dari rumah masih bisa melakukan kegiatan seperti biasa. Selain itu pemda juga harus meminta ijin dulu kepada pempus melalui menkes untuk melakukan PSBB sehingga ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Kita semua berharap agar pandemi ini cepat berakhir dan ekonomi Indonesia segera pulih kembali.

Kita percaya bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar sehingga kita pasti bisa bangkit dan menang melawan virus corona ini.

Hubungi Kami